Prasangka berarti membuat keputusan sebelum
mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Awalnya istilah ini
merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum memiliki informasi yang
relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut. Selanjutnya prasangka
juga diterapkan pada bidang lain selain ras. Pengertiannya sekarang menjadi
sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional ada prasangka ke dalam tiga kategori.
·
Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
·
Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak
disukai.
·
Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan
seseorang dalam bertindak.
Beberapa jenis diskriminasi terjadi karena
prasangka dan dalam kebanyakan masyarakat tidak disetujui.
Perbedaan Prasangka dan
Diskriminasi
Prasangka adalah sifat
negative terhadapsesuatu.Dalam kondisi prasangka untuk menggapaiakumulasi
materi tertentu atau untuk statussocial bagi suatu individu atau suatukelompok
social tertentu.Seorang yang berprasangka rasial biasanya bertindak
diskriminasi terhadap ras yangdiprasangkanya.
Sebab Timbulnya
Prasangka
Berlatar belakang
sejarah.Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan
situsional.Bersumber dari factor kepribadian.Berlatar belakang dari perbedaan
keyakinan danagama.
Daya Upaya Untuk
MengurangiPrasangka dan Diskriminasi
Perbaikan kondisi social
ekonomi, pemerataan pembangunan, dan usaha peningkatan pendapatan
bagi WNI yangmasih di bawah garis kemiskinan.Perluasan kesempatan belajar.Sikap
terbuka dan lapang harus selalu kitasadari.
Etnosentrisme
Suku bangsa ras cenderung
menganggapkebudayaan sebagai salah satu yang prima, riil,logis, sesuai
kodrat alam,dsb.Etnosentrisme merupakan gejala social yanguniversal.Etnosentrik
merupakan akibat etnosentrisme penyebab utama kesalah pahaman
berkomunikasi.Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikapChauvinisme pernah
dianut orang – orang Jermanzaman Nazi.
CONTOH KASUS
Masalah diskriminasi
antara umat Muslim dan Nasrani yang terjadi di Poso.
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Dan dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
Solusi :
Pemerintah harus menangkap oknum-oknum dari pihak muslim dan nasrani sebagai dalang provokator masalah tersebut. Melakukan perundingan antara tokoh utama Muslim dan Kristen.
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Dan dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
Solusi :
Pemerintah harus menangkap oknum-oknum dari pihak muslim dan nasrani sebagai dalang provokator masalah tersebut. Melakukan perundingan antara tokoh utama Muslim dan Kristen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar